Standar Kompetensi Kepala Sekolah

 Menurut Drs. Dudung Holidi, M.Pd dalam bukunya Pedoman Manajemen Supervisi Kepala Sekolah dan Pengawas (2012) Standar Kompetensi Kepala Sekolah terbagi menjadi 5 (lima) Kompetensi.

1. Dimensi Kompetensi Kepribadian

     a. Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradiisi mulia dan menjadi teladan kebaikan

     b. Memiliki integritas, dapat mengayomi bawahan, serta sadar sebagai seorang pemimpin.

     c. Terbuka dan memiliki keinginan kuat untuk mengembangkan diri

     d. dapat mengendalikan diri dalam berkata dan bertingkahlaku, jujur/tidak korup

2. Dimensi Kompetensi Supervisi Manajerial

    a. Dapat merencakanan, menyusun mengembangkan rencana sesuai dengan kemajuan jaman dan 

       teknologi

    b. efektif efisien serta dapat mengembangkan dan  potensi sumber daya yang ada.

    c. Mengontro semua kegiatan yang dilakukan sumber daya dan mengarahkan kepada hal yang lebih 

        baik 

   d. Koordinasi secara vertikal maupun horisontal demi mencari dukungan pengembangan organisasi.

   e. Memanfaatkan kemajuan teknologi untuk menggerakkan dan mengontrol organisasi.

   f. Selalu melakukan perbaikan - perbaikan ke arah lebih positip, edukatif secara efisien

3. Dimensi Kompetensi Kewirausahaan.

    a. dapat menciptakan inovasi-inovasi yang berguna bagi organisasi/lembaga

    b. Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi.

    c. Memiliki nalusi kewirausahaan dalam mengelola lembaga

4. Dimensi Kompetensi Supervisi

    a. Merencanakan program supervisi baik akademik maupun staf serta mengembangkan peningkatan 

        profesionalisme.

    b. Melaksanakan superviisi serta mengevaluasi hasil dari supervisi dilanjutkan dengan tindak lanjut 

        dari semua kegiatan


5. Dimensi Kompetensi Sosial.

   a. dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan lembaga

   b. Berpartisipasi pada kegiatan sosial masyarakat.

   c. Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain.

Kelima kompetensi tersebut wajib dimiliki oleh seorang Kepala Sekolah yang Profesional, dan harus menjadi kesatuan antara satu dimensi dengan dimensi lainnya. 

dari kelima komponen di atas ada dua komonen lagi yang harus dipenuhi oleh seorang Kepala Sekolah, yakni memiliki Sertifikat pendidik dan Sertifikat Kepala yang dikeluarkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah (semacam SIM) dalam pengelolaan kendaraan.

Kompetensi-kompetensi tersebut akan tercermin ketika seorang kepala sekolah membuat dan menentukan rencana sekolah, pelaksanaannya dan evaluasi sampai dengan tindak lanjut, apabila sekolah yang dipimpinnya, aman, nyaman dan berprestasi, maka boleh dikatakan kepala sekolah tersebut sudah layak dikatakan Kepala Sekolah yang profesional. 

Mari pacu adrenalin kita ..

LihatTutupKomentar