Kurikulum Merdeka

Kurikulum adalah sebuah sarana untuk mencapai suatu tujuan. Kurikulum berasal dari kata curicula yang berarti kereta, jadi kurikulum merupakan sarana untuk mencapai sesuatu tujuan, dalam kurikulum ada tujuan dan strategi yang akan digunakan dalam mencapai tujuan.

Pendidikan adalah upaya sadar yang dilakukan oleh orang yang sudah dewasa agar peserta didik yang belum dewasa dapat meraih kematangan sikap, intelektu
al dan fisiknya. Pendidikan di sekolah adalah upaya sadar yang dilakukan oleh seorang guru untuk "membentuk" anak asuhnya agar dapat menyelesaikan masalah-masalah dirinya.

Di setiap negara memiliki kurikulum yang mungkin berbeda degan kurikulum yang diberlakukan di negara lainnya. Pembuatan kurikulum di Satuan pendidikan dimaksudkan agar estafeta keberadaan suatu negara dapat terancang dengan sebaik-baiknya. Biasanya penentuan kurikulum akan disesuaikan dengan perkembangan masyarakat suatu negara dan tujuannya mau ke mana arah pembangunan negara tersebut.

Pemerintah Indonesia sudah menerapkan berbagai model kurikulum pendidikan Indonesia sejak masa pasca kemerdekaan sampai saat ini. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) meluncurkan Kurikulum Merdeka yang disiapkan untuk tingkat sekolah menengah atas atau umum (SMA/SMU). Kurikulum itu mulai diterapkan pada Tahun Ajaran 2022/2023. Lewat kurikulum ini, siswa SMA (Sekolah Menengah Atas), SMA LB (Luar Biasa), dan Madrasah aliyah (MA), dapat memilih kombinasi mata pelajaran sesuai dengan minatnya. Selain itu, Kurikulum Merdeka tidak akan membuat sekat-sekat penjurusan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Bahasa yang selama diterapkan kepada para pelajar SMA. Menurut Mendikbud Ristek Nadiem Makarim Kurikulum Merdeka yang sebelumnya disebut sebagai Kurikulum Prototipe ini akan memberikan otonomi dan kemerdekaan bagi siswa dan sekolah.

Indonesia tercatat sudah menerapkan sejumlah kurikulum berbeda. Hal itu terkait dengan perkembangan zaman mulai dari masa pasca kemerdekaan hingga pembangunan.

1. Kurikulum 1947 (Rentjana Pelajaran 1947) Kurikulum 1947 dibuat dua tahun setelah proklamasi kemerdekaan. Saat itu Indonesia masih bergolak karena agresi militer Belanda dan Sekutu serta terjadi sejumlah pemberontakan. Awalnya kurikulum itu masih menggunakan istilah Belanda yaitu Leerplan. Di dalam kurikulum itu pemerintah mencoba merancang sistem pembelajaran bagi para pelajar di masa revolusi dengan menekankan pada pembentukan karakter manusia Indonesia merdeka, berdaulat, dan sejajar dengan bangsa lain di muka bumi ini. Kurikulum 1947 tidak menekankan pendidikan pikiran, melainkan hanya pendidikan watak, kesadaran bernegara dan bermasyarakat. Kurikulum itu baru dapat dilaksanakan pada tahun 1950 setelah Republik Indonesia menandatanganin kesepakatan dengan Kerajaan Belanda yang dikenal dengan Konferensi Meja Bundar pada 2 November 1949 dan mulai berlaku pada 27 Desember 1949.

2. Kurikulum 1952 (Rentjana Pelajaran Terurai 1952) Pada 1952 pemerintah menerapkan kurikulum baru yang merupakan penyempurnaan Kurikulum 1947. Di dalam Kurikulum 1952 diatur tentang topik pembahasan di setiap mata pelajaran yang dihubungkan dengan kehidupan masyarakat sehari-hari. Selain itu kurikulum juga mengatur satu orang guru hanya mengajar satu mata pelajaran.

3. Kurikulum 1964 (Rentjana Pendidikan 1964) Kurikulum 1964 dirancang dengan tujuan memupuk pengetahuan akademik pada jenjang sekolah dasar. Selain itu, konsep pembelajaran menitikberatkan pada pengembangan moral, kecerdasan emosional atau artistik, keprigelan (keterampilan), dan jasmani atau disebut Pancawardhana. Dalam penerapan kurikulum itu proses pembelajaran dilakukan secara aktif, kreatif, dan produktif. Berdasarkan hal itu pemerintah menetapkan hari Sabtu adalah hari krida yakni memberi kebebasan bagi siswa berlatih berbagai kegiatan sesuai dengan minat dan bakatnya.

4. Kurikulum 1968 Kurikulum itu dibuat setelah pergantian rezim pemerintahan dari Orde Lama kepada Orde Baru, tepatnya tiga tahun setelah peristiwa 30 September 1965. Penerapan kurikulum itu juga sarat dengan nilai politis lantaran dianggap untuk menghapus peninggalan Orde Lama dan rezim Soekarno. Tujuan utama kurikulum itu adalah untuk membentuk manusia Pancasila sejati, kuat, dan sehat jasmani, mempertinggi kecerdasan dan keterampilan jasmani, moral, budi pekerti, dan keyakinan beragama. Ciri Kurikulum 1968 adalah materi pada jenjang pendidikan rendah memiliki korelasi atau keterkaitan untuk jenjang pendidikan selanjutnya (correlated subject curriculum). Selain itu, sifat materi pelajaran pada Kurikulum 1968 adalah teoritis dan tidak terlalu dikaitkan dengan permasalahan pada kehidupan sehari-hari. Akan tetapi, pada kurikulum itu dimulai sistem penjurusan yang dimulai pada tingkat kelas 2 SMU atau kelas 11 sekarang

5. Kurikulum 1975 Kurikulum itu diterapkan setelah program Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) tahap pertama berjalan di masa pemerintahan Orde Baru. Kurikulum itu menekankan pendidikan lebih efektif dan efisien akibat pengaruh konsep MBO (management by objective). Di dalam Kurikulum 1975, metode, materi, dan tujuan pengajaran dirinci dalam Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional (PPSI). Hal itu memunculkan istilah satuan pelajaran, yaitu rencana pelajaran setiap satuan bahasan. Penerapangan kurikulum itu ramai dikritik oleh para guru karena mereka akhirnya terlalu sibuk menuliskan perincian dari setiap kegiatan pembelajaran. Pada kurikulum itu nama pelajaran ilmu alam dan ilmu hayat diubah menjadi ilmu pengetahuan alam. Sedangkan pelajaran ilmu aljabar dan ilmu ukur menjadi mata pelajaran matematika. Baca juga: Kurikulum Merdeka Dilengkapi Proyek Pelajar Pancasila, Tak Ada Penambahan Jam Pelajaran

6. Kurikulum 1984 Perubahan kurikulum di Indonesia terjadi lagi pada 1984. Di dalam kurikulum1984 dikenal dengan konsep pembelajaran Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA). Kurikulum 1984 dibuat karena kurikulum sebelumnya dinilai lambat dalam merespons kemajuan dikalangan masyarakat. Pada kurikulum itu juga ditambahkan mata pelajaran Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa (PSPB). Selain itu, Kurikulum 1984 juga membagi mata pelajaran siswa SMA menjadi program inti dan program pilihan sesuai minat dan bakat siswa.

7. Kurikulum 1994 dan Suplemen Kurikulum 1999 Kurikulum 1994 serta Suplemen Kurikulum 1999 dibuat dari hasil kombinasi Kurikulum 1975 dan 1984. Akan tetapi, penerapan kurikulum itu dihujani kritik oleh kalangan praktisi pendidikan hingga orang tua murid. Sebabnya adalah materi pembelajaran dinilai terlampau berat dan padat. Selain materi pelajaran umum yang dinilai berat, di dalam kurikulum itu juga ditambahkan materi muatan lokal seperti bahasa daerah, kesenian, keterampilan daerah, dan lain-lain. Pada Kurikulum 1994 terjadi perubahan sistem pembagian waktu pelajaran dari semester ke catur wulan. Yaitu periode pembelajaran dibagi menjadi tiga kali caturwulan selama setahun. Kemudian, pada penerapan Kurikulum 1994 singkatan SMP (Sekolah Menengah Pertama) diganti menjadi SLTP (Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama), kemudian SMA diganti menjadi SMU (Sekolah Menengah Umum). Program penjurusan di SMA pada Kurikulum 1994 dibagi menjadi tiga program yakni IPA, IPS, dan bahasa. Mata pelajaran PSPB dihapus pada kurikulum itu

 8. Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) 2004

Pada tahun 2004 kurikulum di Indonesia kembali berganti menjadi KBK sebagai pengganti Kurikulum 1994. Kurikulum itu menitikberatkan pada kompetensi tiga unsur pokok, yaitu pemilihan kompetensi sesuai spesifikasi, indikator-indikator evaluasi untuk menentukan keberhasilan pencapaian kompetensi, dan pengembangan pembelajaran bagi peserta didik dan guru. Dengan kurikulum itu, sekolah diberi kewenangan menyusun dan mengembangkan komponen kurikulum sesuai dengan kondisi sekolah dan kebutuhan peserta didik dari yang mulanya berbasis materi menjadi kompetensi. KBK mempunyai ciri-ciri yang menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal, berorientasi pada hasil belajar dan keberagaman. Lalu kegiatan pembelajaran menggunakan pendekatan metode bervariasi. Pada kurikulum ini peserta didik diharapkan mencari sumber pembelajaran lain yang memenuhi unsur edukasi dan tidak terlalu terpaku kepada guru sebagai sumber belajar. Pada kurikulum 2004 pemerintah kembali mengubah nama SLTP menjadi SMP dan SMU kembali lagi menjadi SMA.

9. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006 Kurikulum itu diterapkan sejak pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah No 10 tahun 2003. Meski kurikulum itu hampir sama dengan KBK 2004, tetapi prinsip penyusunannya menggunakan konsep desentralisasi pada sistem pendidikan. Pemerintah hanya menetapkan standar kompetensi dan kompetensi dasar, lalu guru diminta mengembangkan silabus dan penilaian sesuai kondisi sekolah dan peserta didik di daerah masing-masing.

10. Kurikulum 2013 (K-13) Kurikulum 2013 (K-13) diterapkan oleh pemerintah untuk menggantikan Kurikulum 2006 (KTSP). Pada tahun ajaran 2013/2014, tepatnya sekitar pertengahan tahun 2013, Kurikulum 2013 diterapkan secara terbatas pada sekolah perintis, yakni pada kelas I dan IV untuk tingkat Sekolah Dasar, kelas VII untuk SMP, dan kelas X untuk jenjang SMA/SMK. Pada 2014, Kurikulum 2013 sudah diterapkan di Kelas I, II, IV, dan V sedangkan untuk SMP Kelas VII dan VIII dan SMA Kelas X dan XI. Kurikulum 2013 memiliki empat aspek penilaian, yaitu aspek :

(1) pengetahuan, (2). keterampilan, (3) sikap, dan (4) perilaku. Di dalam Kurikulum 2013, terutama didalam materi pembelajaran terdapat materi yang dirampingkan dan materi yang ditambahkan. Akan tetapi, penerapan K-13 dihentikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan melalui Peraturan Menteri nomor 60/2014 tanggal 11 Desember 2014.

11. Kurikulum Merdeka

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan dan Risten Nomor 56/M/2022 Satuan Pendidikan diberikan pilihan pada kurikulum merdeka ini,

(1). Mandiri Belajar, yakni memberikan kebebasab kepada satuan pendidikan saat menerapkan Kurikulum Merdeka. Beberapa bagian dan prinsip Kurikulum Merdeka, tanpa mengganti kurikulum satuan pendidikan yang sedang diterapkan pada satuan pendidikan.

(2). Mandiri Berubah, yakni pilihan yang memberikan keleluasaan kepada satuan pendidikan saat menerapkan kurikulum merdeka denngan menggunakan perangkat ajar yang sudah disediakan pada satuan pendidikan.

(3). Mandiri Berbagi, yakni memberikan keleluasaan kepada satuan pendidikan dalam menerapkan kurikulum merdeka dengan mengembangkan sendiri berbagai perangkat ajar pada satuan pendidikan

Alhasil kurikulum yang digunakan kembali kepada KTSP, kecuali bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang sudah melaksanakannya selama 3 (tiga) semester, satuan pendidikan usia dini, dan satuan pendidikan khusus. Penghentian tersebut bersifat sementara, paling lama sampai tahun pelajaran 2019/2020..



LihatTutupKomentar