Kurikulum Merdeka
Kurikulum adalah sebuah sarana untuk mencapai suatu tujuan. Kurikulum berasal dari kata curicula yang berarti kereta, jadi kurikulum merupakan sarana untuk mencapai sesuatu tujuan, dalam kurikulum ada tujuan dan strategi yang akan digunakan dalam mencapai tujuan.
Pendidikan adalah upaya sadar yang dilakukan oleh orang yang sudah dewasa agar peserta didik yang belum dewasa dapat meraih kematangan sikap, intelektu
al dan fisiknya. Pendidikan di sekolah adalah upaya sadar yang dilakukan oleh seorang guru untuk "membentuk" anak asuhnya agar dapat menyelesaikan masalah-masalah dirinya.
Di setiap negara memiliki kurikulum yang mungkin berbeda degan kurikulum yang diberlakukan di negara lainnya. Pembuatan kurikulum di Satuan pendidikan dimaksudkan agar estafeta keberadaan suatu negara dapat terancang dengan sebaik-baiknya. Biasanya penentuan kurikulum akan disesuaikan dengan perkembangan masyarakat suatu negara dan tujuannya mau ke mana arah pembangunan negara tersebut.
Pemerintah Indonesia sudah menerapkan berbagai model kurikulum pendidikan Indonesia sejak masa pasca kemerdekaan sampai saat ini. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) meluncurkan Kurikulum Merdeka yang disiapkan untuk tingkat sekolah menengah atas atau umum (SMA/SMU). Kurikulum itu mulai diterapkan pada Tahun Ajaran 2022/2023. Lewat kurikulum ini, siswa SMA (Sekolah Menengah Atas), SMA LB (Luar Biasa), dan Madrasah aliyah (MA), dapat memilih kombinasi mata pelajaran sesuai dengan minatnya. Selain itu, Kurikulum Merdeka tidak akan membuat sekat-sekat penjurusan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Bahasa yang selama diterapkan kepada para pelajar SMA. Menurut Mendikbud Ristek Nadiem Makarim Kurikulum Merdeka yang sebelumnya disebut sebagai Kurikulum Prototipe ini akan memberikan otonomi dan kemerdekaan bagi siswa dan sekolah.
Indonesia
tercatat sudah menerapkan sejumlah kurikulum berbeda. Hal itu terkait dengan
perkembangan zaman mulai dari masa pasca kemerdekaan hingga pembangunan.
1. Kurikulum 1947 (Rentjana Pelajaran 1947) Kurikulum 1947 dibuat dua tahun setelah proklamasi kemerdekaan. Saat itu Indonesia masih bergolak karena agresi militer Belanda dan Sekutu serta terjadi sejumlah pemberontakan. Awalnya kurikulum itu masih menggunakan istilah Belanda yaitu Leerplan. Di dalam kurikulum itu pemerintah mencoba merancang sistem pembelajaran bagi para pelajar di masa revolusi dengan menekankan pada pembentukan karakter manusia Indonesia merdeka, berdaulat, dan sejajar dengan bangsa lain di muka bumi ini. Kurikulum 1947 tidak menekankan pendidikan pikiran, melainkan hanya pendidikan watak, kesadaran bernegara dan bermasyarakat. Kurikulum itu baru dapat dilaksanakan pada tahun 1950 setelah Republik Indonesia menandatanganin kesepakatan dengan Kerajaan Belanda yang dikenal dengan Konferensi Meja Bundar pada 2 November 1949 dan mulai berlaku pada 27 Desember 1949.
2.
Kurikulum 1952 (Rentjana Pelajaran Terurai 1952) Pada 1952 pemerintah
menerapkan kurikulum baru yang merupakan penyempurnaan Kurikulum 1947. Di dalam
Kurikulum 1952 diatur tentang topik pembahasan di setiap mata pelajaran yang
dihubungkan dengan kehidupan masyarakat sehari-hari. Selain itu kurikulum juga
mengatur satu orang guru hanya mengajar satu mata pelajaran.
3.
Kurikulum 1964 (Rentjana Pendidikan 1964) Kurikulum 1964 dirancang dengan
tujuan memupuk pengetahuan akademik pada jenjang sekolah dasar. Selain itu,
konsep pembelajaran menitikberatkan pada pengembangan moral, kecerdasan emosional
atau artistik, keprigelan (keterampilan), dan jasmani atau disebut
Pancawardhana. Dalam penerapan kurikulum itu proses pembelajaran dilakukan
secara aktif, kreatif, dan produktif. Berdasarkan hal itu pemerintah menetapkan
hari Sabtu adalah hari krida yakni memberi kebebasan bagi siswa berlatih
berbagai kegiatan sesuai dengan minat dan bakatnya.
4.
Kurikulum 1968 Kurikulum itu dibuat setelah pergantian rezim pemerintahan dari
Orde Lama kepada Orde Baru, tepatnya tiga tahun setelah peristiwa 30 September
1965. Penerapan kurikulum itu juga sarat dengan nilai politis lantaran dianggap
untuk menghapus peninggalan Orde Lama dan rezim Soekarno. Tujuan utama
kurikulum itu adalah untuk membentuk manusia Pancasila sejati, kuat, dan sehat
jasmani, mempertinggi kecerdasan dan keterampilan jasmani, moral, budi pekerti,
dan keyakinan beragama. Ciri Kurikulum 1968 adalah materi pada jenjang
pendidikan rendah memiliki korelasi atau keterkaitan untuk jenjang pendidikan
selanjutnya (correlated subject curriculum). Selain itu, sifat materi pelajaran
pada Kurikulum 1968 adalah teoritis dan tidak terlalu dikaitkan dengan
permasalahan pada kehidupan sehari-hari. Akan tetapi, pada kurikulum itu
dimulai sistem penjurusan yang dimulai pada tingkat kelas 2 SMU atau kelas 11
sekarang
5.
Kurikulum 1975 Kurikulum itu diterapkan setelah program Rencana Pembangunan
Lima Tahun (Repelita) tahap pertama berjalan di masa pemerintahan Orde Baru.
Kurikulum itu menekankan pendidikan lebih efektif dan efisien akibat pengaruh
konsep MBO (management by objective). Di dalam Kurikulum 1975, metode, materi,
dan tujuan pengajaran dirinci dalam Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional
(PPSI). Hal itu memunculkan istilah satuan pelajaran, yaitu rencana pelajaran
setiap satuan bahasan. Penerapangan kurikulum itu ramai dikritik oleh para guru
karena mereka akhirnya terlalu sibuk menuliskan perincian dari setiap kegiatan
pembelajaran. Pada kurikulum itu nama pelajaran ilmu alam dan ilmu hayat diubah
menjadi ilmu pengetahuan alam. Sedangkan pelajaran ilmu aljabar dan ilmu ukur
menjadi mata pelajaran matematika. Baca juga: Kurikulum Merdeka Dilengkapi
Proyek Pelajar Pancasila, Tak Ada Penambahan Jam Pelajaran
6.
Kurikulum 1984 Perubahan kurikulum di Indonesia terjadi lagi pada 1984. Di
dalam kurikulum1984 dikenal dengan konsep pembelajaran Cara Belajar Siswa Aktif
(CBSA). Kurikulum 1984 dibuat karena kurikulum sebelumnya dinilai lambat dalam
merespons kemajuan dikalangan masyarakat. Pada kurikulum itu juga ditambahkan
mata pelajaran Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa (PSPB). Selain itu,
Kurikulum 1984 juga membagi mata pelajaran siswa SMA menjadi program inti dan
program pilihan sesuai minat dan bakat siswa.
7.
Kurikulum 1994 dan Suplemen Kurikulum 1999 Kurikulum 1994 serta Suplemen
Kurikulum 1999 dibuat dari hasil kombinasi Kurikulum 1975 dan 1984. Akan
tetapi, penerapan kurikulum itu dihujani kritik oleh kalangan praktisi
pendidikan hingga orang tua murid. Sebabnya adalah materi pembelajaran dinilai
terlampau berat dan padat. Selain materi pelajaran umum yang dinilai berat, di
dalam kurikulum itu juga ditambahkan materi muatan lokal seperti bahasa daerah,
kesenian, keterampilan daerah, dan lain-lain. Pada Kurikulum 1994 terjadi
perubahan sistem pembagian waktu pelajaran dari semester ke catur wulan. Yaitu
periode pembelajaran dibagi menjadi tiga kali caturwulan selama setahun.
Kemudian, pada penerapan Kurikulum 1994 singkatan SMP (Sekolah Menengah
Pertama) diganti menjadi SLTP (Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama), kemudian SMA
diganti menjadi SMU (Sekolah Menengah Umum). Program penjurusan di SMA pada
Kurikulum 1994 dibagi menjadi tiga program yakni IPA, IPS, dan bahasa. Mata
pelajaran PSPB dihapus pada kurikulum itu
8. Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) 2004
Pada
tahun 2004 kurikulum di Indonesia kembali berganti menjadi KBK sebagai
pengganti Kurikulum 1994. Kurikulum itu menitikberatkan pada kompetensi tiga
unsur pokok, yaitu pemilihan kompetensi sesuai spesifikasi, indikator-indikator
evaluasi untuk menentukan keberhasilan pencapaian kompetensi, dan pengembangan
pembelajaran bagi peserta didik dan guru. Dengan kurikulum itu, sekolah diberi
kewenangan menyusun dan mengembangkan komponen kurikulum sesuai dengan kondisi
sekolah dan kebutuhan peserta didik dari yang mulanya berbasis materi menjadi
kompetensi. KBK mempunyai ciri-ciri yang menekankan pada ketercapaian
kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal, berorientasi pada
hasil belajar dan keberagaman. Lalu kegiatan pembelajaran menggunakan
pendekatan metode bervariasi. Pada kurikulum ini peserta didik diharapkan
mencari sumber pembelajaran lain yang memenuhi unsur edukasi dan tidak terlalu
terpaku kepada guru sebagai sumber belajar. Pada kurikulum 2004 pemerintah
kembali mengubah nama SLTP menjadi SMP dan SMU kembali lagi menjadi SMA.
9.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006 Kurikulum itu diterapkan sejak
pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan
nasional yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah No 10 tahun 2003.
Meski kurikulum itu hampir sama dengan KBK 2004, tetapi prinsip penyusunannya
menggunakan konsep desentralisasi pada sistem pendidikan. Pemerintah hanya
menetapkan standar kompetensi dan kompetensi dasar, lalu guru diminta
mengembangkan silabus dan penilaian sesuai kondisi sekolah dan peserta didik di
daerah masing-masing.
10.
Kurikulum 2013 (K-13) Kurikulum 2013 (K-13) diterapkan oleh pemerintah untuk
menggantikan Kurikulum 2006 (KTSP). Pada tahun ajaran 2013/2014, tepatnya
sekitar pertengahan tahun 2013, Kurikulum 2013 diterapkan secara terbatas pada
sekolah perintis, yakni pada kelas I dan IV untuk tingkat Sekolah Dasar, kelas
VII untuk SMP, dan kelas X untuk jenjang SMA/SMK. Pada 2014, Kurikulum 2013
sudah diterapkan di Kelas I, II, IV, dan V sedangkan untuk SMP Kelas VII dan VIII
dan SMA Kelas X dan XI. Kurikulum 2013 memiliki empat aspek penilaian, yaitu aspek
:
(1)
pengetahuan, (2). keterampilan, (3) sikap, dan (4) perilaku. Di dalam Kurikulum
2013, terutama didalam materi pembelajaran terdapat materi yang dirampingkan
dan materi yang ditambahkan. Akan tetapi, penerapan K-13 dihentikan oleh
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan melalui Peraturan Menteri nomor
60/2014 tanggal 11 Desember 2014.
11. Kurikulum Merdeka
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan dan Risten Nomor 56/M/2022 Satuan Pendidikan diberikan pilihan pada kurikulum merdeka ini,
(1). Mandiri Belajar, yakni memberikan kebebasab kepada satuan pendidikan saat menerapkan Kurikulum Merdeka. Beberapa bagian dan prinsip Kurikulum Merdeka, tanpa mengganti kurikulum satuan pendidikan yang sedang diterapkan pada satuan pendidikan.
(2). Mandiri Berubah, yakni pilihan yang memberikan keleluasaan kepada satuan pendidikan saat menerapkan kurikulum merdeka denngan menggunakan perangkat ajar yang sudah disediakan pada satuan pendidikan.
(3). Mandiri Berbagi, yakni memberikan keleluasaan kepada satuan pendidikan dalam menerapkan kurikulum merdeka dengan mengembangkan sendiri berbagai perangkat ajar pada satuan pendidikan
Alhasil kurikulum yang
digunakan kembali kepada KTSP, kecuali bagi satuan pendidikan dasar dan
menengah yang sudah melaksanakannya selama 3 (tiga) semester, satuan pendidikan
usia dini, dan satuan pendidikan khusus. Penghentian tersebut bersifat
sementara, paling lama sampai tahun pelajaran 2019/2020..