Kualifikasi Kepala Sekolah Menengah Atas
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/ Madrasah.
Setelah mendapatkan SK Kepala Sekolah dan memiliki NUKS, maka seorang kepala sekolah harus memiliki kemampuan-kualifikasi berikut:
1. Kualifikasi Umum
Kualifikasi umum adalah kualifikasi yang harus dimiliki oleh seorang Kepala Sekolah secara umum dan biasanya hampir sama dengan syarat-syarat tentang satu jabatan tertentu, untuk Kepala Sekolah SMA kualiifikasi tersebut adalah;
a. Memiliki Kualiifikasi akademik sarjana ( S.1)/ D. 4 yang terakreditasi
b. Usia setinggi - tingginya 56 Tahun (ketika akan diangkat)
c. Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di tempat Dia
mengajar
d. Memiliki Pangkat serendah-rendahnya III-c Bagi ASN bagi yang Swasta pangkat disetarakan dengan PNS dan dikeluarkan oleh Yayasan
e. Lulus Guru PenggerKualifikasi Kepsekak dan
f. Lulus Pelatihan dan memiliki Sertifikat dan NUKS dari lembaga yang ditunjuk