PARUKUNAN

Pembelajaran pertama yang disampaikan kepada anak usia dini sebagai penanaman kekuatan akidah, maka disusunlah "Parukunan" ini, mudah-mudahan menjadi salahsatu referensi bagi yang membutuhkan, tegur sapa kami harapkan agar lebih baik pada penyusunan berikutnya. ๐Ÿ™๐Ÿ™

Rukun iman dan rukun Islam Merupakan  landasan kehidupan beragama bagi seorang muslim. Rukun iman mengandung pokok-pokok kepercayaan dalam agama Islam. Sedangkan rukun Islam, mengandung 5 perintah utama dalam menjalankan kepercayaan sebagai penganut agama Islam.

A. Rukun Iman ada 6 (enam)

1. Iman Kepada Alloh Subhana hu wa taala

2. Iman kepada Malaikat Alloh

3. Iman kepada Kitab-kitab Alloh

4, Iman kepada Para Rosul

5. Iman kepada Hari akhir

6. Iman kepada Qodo dan Qodar

B. Rukun Islam ada 5 (lima)

1. Syahadat

2. Sholat

3. Zakat

4. Shaum

5. Naik Haji Ke Baitulloh

Ihsan adalah 

Seorang Islam beribadah kepada khaliqnya seakan-akan dia melihat yang disembahnya, sehingga kekhusuannya akan terlihat jelas, tidak terpengaruh oleh keadaan sekitarnya, seperti diriwayatkan dalam sebuah hadits yang artinya Rasulullah SAW pernah ditanya oleh Malaikat Jibril terkait arti ihsan. Rasulullah SAW menjawab, “Ihsan itu adalah kalian menyembah kepada Allah seakan akan kalian melihat-Nya. Kalaupun kalian tidak bisa mlihat-Nya, maka ketahuilah sesungguhnya Allah Maha Melihat (apa yang kalian kerjakan).”

Iman, Islam dan Ikhsan harus sudah menjadi kesatuan mulai dari yakin dan melakukan kegiatan keibadahan dengan sungguh-sungguh tanpa mengharapkan duniawi, maka mereka yang sudah dapat melakukannya insya Alloh akan dimulyakan Alloh di dunia dan di akhirat. Aamiin.

C. Shalat

Sholat adalah ibadah atau "sembahyang" yang  wajib dilakukan oleh  setiap umat Muslim dalam keadaan lapang maupun sempit. Pada pelaksanaannya, sholat tidak dapat  dilakukan sembarangan. Terdapat syarat sah sholat yang perlu dipenuhi supaya sholatnya sah di mata Allah SWT.

Syarat sah sholat terdiri atas suci yaitu keadaan bersih dari hadas maupun najis, suci badan, tempat dan pakaian, salat sesuai waktunya, menutup aurat, dan menghadap kiblat.
Sebelum shalat wajib berwudhu terlebih dahulu, rukum wudu ada enam perkara akan dibahas di baah ini

(1)  Rukun wudhu 

    1. Niat, 

    2. Membasuh wajah, 

    3. Membasuh Kedua Tangan  dari kanan dan kiri s.d sikut

    4. Mengusap sebagian kepala, 

    5. Membasuh kedua kaki kanan dan kiri sampai dengan Mata kaki

  6. Tertib atau menurut susunan yang disebutkan dalam Al-Qur'an. Keenam perkara dari rukun wudhu ini harus dilaksanakan dengan berurutan dan tenang

Sunah wudu:

  • (2) Sunnah Wudhu.
    • Membaca Bismillah.
    • Membaca Niat Wudhu.
    • Mencuci Telapak Tangan.
    • Bersiwak.?gosok gigi
    • Berkumur-kumur.
    • Istinsyaq.(menghirup air dan mengeluarkan kembali dari hidung)
    • Mengusap seluruh kepala
    • Mengusap kedua daun telinga
    • membersihkan sela sela jenggot dan jari
    • mendahulukan bagian kanan
    • Berdoa setelah wudu.

(3)Tayamum

Tayamum adalah cara bersuci ketika kondisi susah mendapatkan air/sakit atau keadaan yang memungkinkan tidak boleh bersentuhan dengan air, caranya adalah:
1. Menepukkan kedua telapak tangan ditempat berdebu ( tembok ) atau lainnya..
2. Mengangkat kedua telapak tangan dan kemudian meniup.(bila tanah/debunya terlalu tebal)
3.Mengusap muka.
4. Tepuk lagi ke dinding atau tempat yang berdebu
5. Mengusap punggung telapak tangan kanan dengan telapak tangan kiri sampai pergelangan.
6. Mengusap punggung telapak tangan kiri dengan telapak tangan kanan sampai pergelangan.

(3) Rukun sholat ada 13

    1.Berdiri  Saat menjalankan salat, rukun pertama yang harus kita penuhi yaitu 

    berdiri (bagi yang mampu ) bila tidak mampu maka dapat dilakukan dengan             duduk, atau berbaring.                 

  2. Niat Niat dapat dibaca dengan lisan yang mencakup nama salat yang                      dikerjakan, jumlah rakaat, dan pelaksanaannya karena Allah SWT. Yang                    wajib  ialah niat di dalam hati. 

  3.Takbiratul ihram Takbiratul ihram bacaan takbir Allahu Akbar saat mengawali             salat.  

    4. Membaca surat Al-Fatihah Surat Al-Fatihah wajib dibaca pada setiap rakaat. 

    5. Ruku dan tumakninah  Ruku adalah gerakan membungkukkan badan dengan 

     kedua tangan memegang lutut yang dilakukan dengan tidak tergesa-gesa.              Badan dan kepala yang membungkuk dengan posisi datar sehingga membentuk      sudut 90 derajat. Posisi ini harus diam sejenak. 

    6. I"tidal dan tumakninah Badan ditegakan untuk beri'tidal dengan tumaninah               atau diam sejenak. 

    7. Sujud dengan tumaninah 

     Sujud dilakukan dua kali yang dihubungkan dengan duduk di antara dua sujud.  

    8. Duduk di antara dua sujud  Setelah sujud pertama di setiap rakaat, duduk di            antara dua sujud dengan tumaninah. Setelah itu lakukan sujud yang kedua               dengan tumaninah. 

    9. Duduk tasyahud akhir Di rakaat terakhir salat, setiap orang harus melakukan             duduk tasyahud akhir sebelum salam. 

   10. Membaca tasyahud akhir Wajib membaca bacaan tasyahud akhir, saat                     gerakan rakaat terakhir salat. 

    11. Membaca salawat nabi Wajib membaca salawat yang dikirimkan kepada                   Nabi Muhammad dan Nabi Ibrahim serta keluarganya. 

    12. Salam Baca salam dengan menggerakkan kepala ke kanan satu kali dan ke             kiri. 

   13. Tertib  Artinya shalat harus dilakukan secara runtut, tidak boleh terlewat.

    (6) Sholat Wajib bagi Muslim dan Muslimah yang sehat dan Baligh adalah:

        1. Dzurur empat Rakaat,  waktunya setelah matahari tergelincir (tengah hari)

       2. Asharn empat rakaat,  waktunya setelah matahari condong ke arah barat                 dan bayangan sama dengan bendanya.

        3. Magrib tiga rokaat,  waktunya ketika matahari tenggelam di ufuk barat.

       4. Isya empat rokaat,  waktunya ketika langit sudah hilang bayangan merah di              barat

        5. Subuh dua rokaat,  waktunya ketika matahari diufuk, 

(7) Rukun sholat Jumat

Shalat jumat dilakukan pada hari Jum'at dan waktunya sama ketika masuk waktu sholat dzuhur.

  1. Didahului oleh dua khotbah Jumat dimana khatib dalam kondisi berdiri dan duduk di antara dua khutbah
  2. Niat sholat jumat
  3. Takbiratul ihram
  4. Membaca Al-fatihah dan surat pendek saat berdiri
  5. Ruku
  6. I’tidal
  7. Sujud
  8. Duduk di antara dua sujud
  9. Duduk tasyahud akhir dan membaca doanya
  10. Membaca Salam

(8)  Rukun Sholat Jenazah

Shalat Jenazah adalah sholat ketika ada umat muslim yang meninggal dunia. Setelah dimandikan dan dikafani maka siap disholatkan. Jenazah ditempatkan di depan Imam dan disholatkan. Terdapat rukun-rukun dalam tata cara sholat jenazah, berikut beberapa hal yang harus diketahui sebelum menjalani solat jenazah:

  • Niat sebelum memulai
  • Imam berdiri sejajar dari kepala jenazah
  • Terdiri dari empat kali takbir
  • Berdiri untuk yang mampu
  • Dilakukan berdiri tanpa melakukan rukuk, sujud serta duduk
  • Membaca surah Al-Fatihah
  • Membaca shalawat Nabi Muhammad SAW setelah takbir ke-2
  • Mendoakan jenazah setelah takbir ke-3
  • Salam dengan posisi berdiri.

 E. Rukun Zakat Fitrah 

Zakat fitrah adalah pembayaran menggunakan bahan makanan yang setiap hari dimakan oleh individu umat Islam seperti; Gandum, beras Kurma dan makanan pokok lainnya, besarannya adalah satu Mud, bila disakaman dengnan beras sekitar 3,3 liter atau sekitar 2,50 Kg. dan dibayarkan sebelum Waktu Sholat Ied.

Adapun Rukunya adalah sebagai berikut:

1. Niat zakat fitrah
2. Terdapat muzakki atau orang yang berzakat
3. Terdapat mustahik atau orang yang menerima zakat
4. Memberikan harta atau makanan pokok yang dizakatkan
.

Syarat Wajib Zakat Fitrah

1. Beragama Islam Setiap orang yang beragam Islam wajib membayarkan zakat          fitrah.
2. Merdeka Orang yang merdeka, dalam artian bukan dari kalangan budak atau            hamba sahaya, wajib membayarkan zakat fitrah.

3. Mampu atau berkecukupan orang yang mampu dan berkecukupan untuk                  memenuhi kebutuhan pokok sehari-      hari wajib membayar zakat fitrah,                   termasuk untuk orang yang dinafkahinya.

4. Menemui waktu wajib zakat

F. Rukun Shaum

Shaum adalah menahan diri dari makan, minum dan bersetubuh dengan istri/suami  dari mulai terbit Fajar sampai dengan terbenam matahari

1.. Niat

Niat puasa biasanya diucapkan pada malam hari. Adapun bacaan niat sebagai berikut,

ู†َูˆَูŠْุชُ ุตَูˆْู…َ ุบَุฏٍ ุนَู†ْ ุฃَุฏَุงุกِ ูَุฑْุถِ ุดَู‡ْุฑِ ุฑَู…َุถَุงู†ِ ู‡ุฐِู‡ِ ุงู„ุณَّู†َุฉِ ู„ِู„ู‡ِ ุชَุนَุงู„َู‰
Artinya: "Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan fardhu di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah Ta'ala.

2. Menahan Diri dari hal yang membatalkan puasa.

Batasan puasa dimulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Selain rukun puasa, penting untuk mengetahui syarat wajib dari puasa itu sendiri. Dikutip dari buku Puasa: Syarat Rukun & Yang Membatalkan karangan Saiyid Mahadir, Lc, syarat wajib merupakan hal-hal yang membuat seseorang wajib hukumnya untuk berpuasa.

Syarat Wajib Puasa

1. Beragama Islam
Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah beragama Islam. Umat Islam wajib hukumnya menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan. Sebagaimana disebutkan dalam Al Quran, bahwa seruan untuk berpuasa ditujukan kepada orang-orang yang beriman. Para ulama sepakat, orang yang tidak beragama Islam tidak diwajibkan untuk berpuasa.
2. Baligh
Syarat kedua adalah berusia baligh. Tidak ada kewajiban bagi anak kecil yang belum baligh untuk melaksanakan puasa Ramadhan.
3. Berakal
Syarat selanjutnya adalah wajib hukumnya bagi orang yang berakal untuk melaksanakan puasa. Sesuai ijma' para ulama, orang gila adalah orang yang tidak berakal sehingga mereka tidak dikenakan kewajiban untuk berpuasa.
4. Sehat
Sehat yang dimaksudkan di sini adalah sehat secara fisik. Orang yang sedang sakit boleh untuk meninggalkan puasa tapi wajib menggantinya di hari lain saat sudah sembuh kembali.
Penyakit yang dimaksudkan pada syarat ini adalah penyakit yang akan bertambah parah apabila harus berpuasa atau ditakutkan sakitnya akan terlambat sembuh.
5. Mampu
Allah SWT mewajibkan puasa bagi orang yang mampu melakukannya. Orang tua yang sudah lemah atau jompo yang tidak memungkinkan untuk berpuasa maka boleh meninggalkannya.
Namun, wajib menggantinya dengan membayar fidyah sebagaimana firman-Nya dalam Q.S Al-Baqarah ayat 184.
6. Tidak dalam perjalanan
Orang yang sedang dalam perjalanan jauh boleh meninggalkan puasa tapi wajib baginya untuk mengganti di lain hari sejumlah puasa yang ditinggalkan.
7. Suci dari haid dan nifas
Menurut ijma' para ulama, wanita yang sedang haid dan nifas tidak diwajibkan untuk berpuasa. Bahkan haram hukumnya apabila mereka menjalankan puas

G. Rukun Haji dan Wajib Haji

Haji adalah Beribadah di tanah Suci Makkah, Madinah dan sekitarnya pada bulan Julhizah sampai dengan tanggal 10 Julhizah.

1. Ihram
Ihram atau berihram merupakan keadaan seseorang yang sudah berniat menjalankan ibadah haji atau umrah. Dalam istilah fiqih, ihram berarti niat untuk masuk ke wilayah yang di dalamnya diberlakukan keharaman selama beribadah haji.
2. Wukuf di Arafah

 wukuf di Arafah sebagai pertanda puncak dari rangkaian ibadah haji. Di padang Arafah ini para jemaah diwajibkan membaca takbir dan tahmid. Wukuf di padang Arafah menjadi pengingat saat Nabi Adam dan Hawa diturunkan ke bumi pertama kalinya dari surga karena sudah ingkar pada perintah Allah oleh tipu daya iblis. Kisah keduanya ini dipisahkan oleh Allah di dunia selama 40 tahun untuk bisa bertemu kembali.


3. Tawaf di Ka'bah
Tawaf juga termasuk ke dalam rangkaian rukun berhaji dan umrah, yaitu dengan cara mengelilingi ka'bah sebanyak tujuh kali di Masjidil Haram.

Saat bertawaf, jemaah tidak sebatas hanya berkeliling. Melainkan perbanyak berdoa serta harus dalam keadaan suci dari hadas kecil atau hadas besar.

Putaran awal dan akhir untuk mulai tawaf ini dari tempat yang sejajar dengan Hajar Aswad di salah satu sudut ka'bah. Titik awal tawaf ini mempunyai makna bahwa kita memulai hidup dan berakhir sama yaitu akan kembali kepada Allah SWT.

4. Sa'i di Shafa dan Marwa
Sa'i merupakan ibadah yang dilakukan dengan cara berlari-lari kecil atau berjalan kaki sebanyak 7 kali dari bukit Shafa ke bukit Marwa dan sebaliknya.

Jarak kedua bukit satu sama lain sekitar 405 meter. Hukum sa'i bagi yang berhaji adalah wajib, sementara sa'i sendiri memiliki arti berusaha atau berjalan.
Pelaksanaan sa'i ini sekaligus mengingatkan manusia untuk selalu berusaha, sebagaimana kisah Siti Hajar. Ia sangat meyakini akan mendapat pertolongan Allah sehingga sebagai umat Muslim kita tidak boleh mudah berputus asa, ketika menghadapi segala situasi.
5. Cukur rambut
Mencukur rambut atau tahallul sebaiknya dilakukan sejak awal ketika sudah sampai di Mina, setelah melaksanakan mabit dari Muzdalifah, untuk selanjutnya melontar Jumratul Aqabah.
Apabila mencukur rambut kepalanya secara keseluruhan maka disebut halq, sedangkan jika mencukur hanya sebagian rambut di kepala yaitu taqshir.
Tahallul ini rangkaian rukun haji terakhir untuk dilaksanakan, karena berarti menghalalkan atau memperbolehkan suatu hal yang sebelumnya diharamkan selama ibadah.
Cukur rambut memiliki makna penting sebagai pertanda membuka lembaran kehidupan baru yang lebih baik sesuai tuntunan Allah SWT.

Dalam pelaksanaan haji, terdapat (5) lima hal yang menjadi wajib haji di Islam . Lima hal yang merupakan wajib haji adalah

1. ihram dari miqat, 
2. mabit di Muzdalifah, 
3. mabit di Mina, 
4. lontar jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah, 
5. Tawaf wada bagi jamaah yang akan meninggalkan Makkah.

Perbedaan Miqat Makani dan Zamani
Miqat zamani adalah ketentuan waktu untuk melaksanakan ibadah haji yang dimulai sejak 1 Syawal hingga terbit fajar 10 Zulhijah menurut jumhur ulama. Sementara, miqat makani adalah ketentuan tempat di mana seseorang harus memulai niat haji atau umrah.
Berdasarkan keterangan hadits, ada lima lokasi yang ditetapkan menjadi lokasi miqat makani. Kelima lokasi tersebut ditujukan secara khusus bagi penduduk Madinah, Syam, Yaman, Irak, dan sekitarnya. Berikut daftarnya:
1. Zulhulaifah (Bir Ali), tempat miqat bagi penduduk Madinah dan yang melewatinya
2. Juhfah, tempat miqat penduduk Syam dan yang melewatinya
3. Qarnul Manazil (as-Sail), tempat miqat penduduk Najad dan yang melewatinya
4. Yalamlam, tempat miqat penduduk Yaman dan yang melewatinya
5. Zatu Irqin, tempat miqat penduduk Irak dan yang melewatinya


mabit dapat diartikan berhenti sejenak atau bermalam beberapa hari, untuk mempersiapkan segala sesuatu dalam pelaksanaan melontar Jumrah yang merupakan salah satu wajib ibadah haji. Mabit dilakukan dua tahap di dua tempat, yaitu di Muzdalifah dan di Mina.

Lontar jumrah adalah kegiatan melontar dengan batu kerikil pada jumrah (marma) Ula, Wusta, Aqabah. Pada tanggal 10 Dzulhijah yang dilontar hanya Jumrah Aqabah saja dengan 7 kerikil. Pada tanggal 11, 12 dah 13 Dzulhijah melontar ketiga Jumrah masing-masing dengan 7 batu kerikil dan harus masuk ke dalam lubang Marwa.

Syarat wajib haji ada tujuh, yaitu 
1. Islam, 
2. Balig, 
3. Berakal, 
4. Merdeka, 
5. Ada kendaraan dan memiliki bekal selama melakukan sampai dengan kembali, 
6. Keamanan di jalan terjaga
7. kondisi memungkinkan perjalanan haji,"

 H. Nikah.

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang berbunyi “perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

I. Jinayah

Adapun jinayah menurut bahasa (etimologi) adalah nama bagi hasil perbuatan seseorang yang buruk dan apa yang diusahakan. Sedangkan jinayah menurut istilah (terminologi) adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh syara' baik perbuatan tersebut mengenai jiwa, harta atau lainnya. Jinayah merupakan  sebuah kajian ilmu hukum Islam yang berbicara tentang kejahatan. Dalam istilah yang lebih populer, hukum jinayah disebut juga dengan hukum pidana Islam. Adapun ruang lingkup kajian hukum pidana Islam ini meliputi tindak pidana qisashudud, dan takzir.
J. Muamalah
Dalam syariat Islam, hubungan antar manusia ini disebut sebagai muamalah atau dalam bahasa Arab memiliki arti saling berbuat. Pengertian muamalah menurut istilah syariat Islam adalah suatu kegiatan yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan kegiatan sesama umat manusia.
K. Faraidh dan Wasiat
Ilmu faraid adalah ilmu yang membahas tentang aturan pembagian harta warisan seseorang yang telah meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup sesuai syariat Islam. Tidak hanya harta, tetapi juga hak-hak lainnya yang berhak diperoleh ahli waris.
Dalam ilmu faraid, dijelaskan secara lengkap apa yang dimaksud dengan harta waris, siapa yang berhak menerimanya, hingga rukun dan syarat pembagian harta warisan. Tujuannya agar warisan yang diperoleh menjadi harta yang halal untuk dimanfaatkan.
Mengenai ilmu faraid secara khusus juga diuraikan dalam Al Quran Surat An Nisa ayat 11, 12, dan 176. Ayat-ayat tersebut menjelaskan bagian warisan untuk setiap ahli waris, yakni seperdua, seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga, seperenam, dan seterusnya sesuai dengan kondisi-kondisi yang mungkin terjadi.
 L. Hudud

Di dalam Al-Qur'an, telah banyak hukuman atas had yang ditetapkan. Pencurian adalah dipotong tangannya.Perampokan dan perusuhan (hirabah) mendapat had dibunuh atau disalib, dipotong tangan dan kakinya, atau dibuang dari negeri kediamannya. Hubungan seksual terlarang (zina) adalah kedua pelaku masing-masing dihukum seratus kali dera.Menuduh perempuan baik melakukan zina tanpa mendatangkan empat saksi (qadzaf) dihukum delapan puluh kali dera dan kesaksian pelaku tidak dapat diterima selama-lamanya.Hadis juga berfungsi dalam menetapkan hukuman atas had yang tidak dijelaskan dalam Al-Qur'an, contohnya adalah had meminum-minuman keras dimana Al-Quran hanya memerintahkan untuk menjauhinya.

Had dan Hukuman

  • Pencurian (sariqah). Dihukum potong tangan.
  • Perampokan (hirabah) dan merusak bumi (mufsidun fil-ard). Dihukum dengan penyaliban, dibunuh dengan cara lain, dipotong tangan dan kakinya, atau dibuang. Mazhab berbeda pendapat tentang penerapan hukuman, namun mayoritas mengatakan bahwa hakim memutuskan hukuman berdasar seberapa berat derita korban.
  • Pemberontakan (bughat). Menentang khalifah yang sah akan mendapat perundingan terlebih dahulu. Jika masih menentang maka diperbolehkan untuk melawan dan membunuh pemberontak.
  • Keluar dari agama Islam (riddah). Dihukum mati dalam kebanyakan mazhab.
  • Hubungan seksual terlarang (zina). Dihukum seratus kali dera jika belum menikah (gairu muhsan) dan dilempari batu sampai mati (rajam) jika sudah menikah (muhsan).
  • Tuduhan zina tidak berdasar (qadzaf). Dihukum delapan puluh kali dera dan kesaksian pelaku tidak akan diterima selama-lamanya.
  • Minum minuman keras (syurb al-khamr). Dihukum empat puluh atau delapan puluh kali dera tergantung mazhab.

Pembunuhan, cedera dan kerusakan properti bukan merupakan bagian dari tindakan yang mendapat had dalam Hukum Pidana Islam (jinayat), dan dimasukkan dalam kategori lain dari hukum pidana Islam, yaitu:

  • Pembalasan (qisas).
  • Kompensasi finansial (diyat).
  • Hukuman keputusan hakim (ta'zir)

M. Jihad.
Jihad (bahasa Arabุฌู‡ุงุฏ) menurut syariat Islam adalah berjuang/usaha/ikhtiar dengan sungguh-sungguh. Jihad dilaksanakan untuk menjalankan misi utama manusia yaitu menegakkan agama Allah atau menjaga agama tetap tegak, dengan cara-cara sesuai dengan garis perjuangan para Rasul dan Al-Qur'an. Jihad yang dilaksanakan Rasul adalah berdakwah agar manusia meninggalkan kemusyrikan dan kembali kepada aturan Allah, menyucikan qalbu, memberikan pengajaran kepada ummat dan mendidik manusia agar sesuai dengan tujuan penciptaan mereka yaitu menjadi khalifah Allah di bumi melalui jalan perdamaian dan saling mengasihi. Namun dalam berjihad, Islam melarang pemaksaan dan kekerasan, termasuk membunuh warga sipil yang tidak ikut berperang, seperti wanita, anak-anak, dan manula (manusia lanjut usia).

N. Perburuan
Perburuan atau berburu adalah praktik mengejar, menangkap, atau membunuh hewan liar untuk dimakanrekreasiperdagangan, atau memanfaatkan hasil produknya (seperti kulit, susu, gading dan lain-lain). Dalam penggunaannya, kata ini merujuk pada pemburuan yang sah dan sesuai dengan hukum, sedangkan yang bertentangan dengan hukum disebut dengan perburuan liar. Hewan yang disebut sebagai hewan buruan biasanya berupa mamalia berukuran sedang atau besar, atau burung.

Penyembelihan hewan adalah usaha pembunuhan hewan, umumnya hewan yang diternakkan untuk dijadikan bahan pangan. Hewan yang disembelih pada umumnya adalah sapi, kerbau, domba, kambing, babi, kelinci, unta, kuda, ayam, bebek, kalkun, dan juga ikan yang dibudidayakan dalam usaha budi daya perikanan.

Penyembelian ritual

Penyembelihan ritual dilakukan dalam kaidah agama yang juga untuk menyebleih hewan sebagai bahan pangan. Yang paling umum adalah:

  • Dhabihah, ritual penyembelihan dalam agama Islam
  • Shechita, ritual penyembelihan dalam agama Yahudi

Metode

Hewan disembelih dengan menyayat lehernya hingga memotong pembuluh darah utama di leher dan darah keluar deras. Namun secara umum hewan dipingsankan terlebih dahulu sebelum disembelih. Namun metode pemingsanan ini tidak dilakukan di mayoritas negara muslim karena berpotensi mematikan hewan sebelum disembelih, dan menimbulkan luka parah pada hewan sebelum disembelih. Hal ini masih menimbulkan perdebatan di dalam lembaga muslim dalam menetapkan standar halal di negara maju.

O. Sumpah dan Nazar

Sumpah ialah kata-kata yang diucapkan dengan menggunakan nama Allah atau sifat-Nya untuk memperkuat suatu hal atau suatu perkara; sedangkan nadzar adalah mewajibkan suatu qurbah (kebajikan) yang sebenarnya tidak wajib menurut syariat Islam dengan lafal yang menunjukkan hal tersebut

P. Pengadilan dan Persaksian

Pengadilan dalam bahasa Arab disebut qadha'yang secara bahasa memiliki beberapa makna. Di antaranya adarah hukum.

Seseorang tidak boleh menjabat sebagai hakim kecuali memenuhi 15 Perkara:

1,. lslam. 2. Baligh. 3. Berakal. 4. Merdeka. 5. Laki-laki. 6. Adil. 7. Mengetahui hukum-hukum Al-Kitab dan As-Sunnah' 8. Mengetahui ijma'. 9. Mengetahui perbedaan pendapat. 10. Mengetahui cara-cara ijtihad. 1L. Memiliki pengetahuan tentang bahasa Arab. L2. Mengetahui tafsir Kitabullah. 13. Mempunyai pendengaran yang tajam dan penglihatan yang jelas. 14. Mampu menulis 1-5. Mempunyai kesadaran tinggi.

Seorang hakim disunnahkan berdomisili di pusat negeri, yaitu di tempat yang mudah diakses orang banyak dan tidak tertutup. Hakim tidak boleh memutuskan perkara di dalam masjid. Hakim harus bersikap adil di antara dua orang yang bertikai dalam duduk, bicara, dan pandangannya. Hakim tidak boleh menerima hadiah dari orang-orang yang sedang dia tangani perkaranya.

Hakim tidak boleh memutuskan perkara dalam sepuluh keadaan:

Ketika marah. 2. Ketika lapar. 3. Ketika haus. 4. Ketika sedang naik syahwatnya. 5. Ketika bersedih. 6. Ketika bahagia berlebihan. 7 . Ketika sa kit. 8. Ketika menahan buang air besar dan air kecil. 9. Ketika mengantuk. 10. Ketika udara panas dan dingin luar biasa.

 Hakim tidak boleh meminta terdakwa untuk membela diri, kecuali setelah tuntas dakwaannya. Hakim tidak boleh memintanya bersumpah, kecuali setelah terdakwa meminta untuk bersumpah.

Hakim tidak boleh menuntun kedua orang yang bersengketa tentang cara-cara mendakwa dan membela diri. Hakim tidak boleh bersikap kasar kepada para saksi.

Hakim tidak boleh menerima persaksian, kecuali dari orang yang jelas keadilannya.

 Hakim tidak boleh menerima persaksian seorang musuh kepada musuhnya, tidak juga persaksian bapak kepada anaknya serta persaksian anak kepada bapaknya.

Surat keputusan hukum dari seorang hakim kepada hakim lainnya hendaknya tidak diterima kecualiseterah ada persaksian dari dua orang saksi mengenai isinya. t baik kepada ibu bapahmu dengan sebaik-baiknya. i

 Persaksian dalam bahasa Arab disebut syahddah, artinya menyaksikan sesuatu dengan mata. Yaitu, memberitahukan sesuatu yang disaksikan atau diketahui dengan lafal khusus.

 Menurut syariat, syahddah adalah pemberitahuan untuk menetapkan hak seseorang atas orang lain dengan lafal khusus. 


Q. Pembebasan Budak

Pembebasan budak merupakan kewajiban bagi manusia yang ingin bersyukur kepada Allah. Pembebasan budak ini pertama kali diwajibkan pada Surat Al-Balad ayat 11-18. Sebagaimana diketahui, Surat Al-Balad tergolong Makkiyyah, surat yang diturunkan di Kota Makkah.10 Sep 2019









LihatTutupKomentar